Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Dengan Ketentuan :
1. Mencapai nishab 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg (qiyas hasil tanaman)
atau 85 gram emas dalam setahun (qiyas pada emas)
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
a. Dari pendapatan kasar Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
b. Dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Contoh:
Jumlah Gaji bersih Zaki perbulan Rp.2.500.000,-. karena jumlah tersebut telah mencapai nisab (520 Kg beras X Rp. 4.500,-asumsi)=Rp.2.340.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp.2.500.000,- X 2.5 %= Rp 62.500,-
0 komentar:
Posting Komentar